Oleh M. Saleh Sjafei·
Belakangan ini berkembang wacana bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terpilih periode 2007-2012 pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar pada tanggal 8 Februari 2007 mendatang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Jika pasangan tersebut dilantik Presiden SBY, itu merupakan sejarah penting dan amat langka bagi Aceh (Lihat Kontras No. 369). Para Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi lainnya di berbagai daerah di Indonesia dan sejumlah Duta Besar Negara-negara sahabat tertarik dan sudah mengontak pimpinan DPRD-NAD untuk menghadiri pelantikan tersebut di Banda Aceh. Suatu peluang untuk mengembangkan suatu model masyarakat Aceh yang terbuka dan bercorak pluralistik.
Tulisan ini tidak berpretensi untuk membahas integrasi nasional dari aspek politik dan normatif, melainkan lebih sebagai usulan substantif menggunakan pendekatan sosio-kultural, utamanya properti modal sosial (social capital) untuk mendukung proses penguatan re-integrasi struktural. Dalam hubungan ini konsep integrasi struktural (normatif) diperbandingkan dengan integrasi kultural (sosiologis) sebagai pendekatan yang lebih humanis.
Refleksi Simbolik
Setidaknya, ada tiga (3) hal yang menarik untuk dipelajari sebagai refleksi dari momentum simbolik pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NAD tersebut. Pertama, event yang demikian itu dapat dijadikan pengalaman atau capaian sosial-politik yang prestisius. sebagai percontohan hasil Pilkada demokratis yang memperoleh apresiasi nasional dan internasional. Prestasi politis ini merupakan upaya sekaligus keputusan masyarakat Aceh yang ditujukkan melalui surat suara mereka pada Pilkada yang lalu. Tidak hanya kemenangan demokratis pada level provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten/kota sebagai ekspresi sosial-politik yang dapat dipertanggung-jawabkan secara yuridis-formal.
Kedua, upaya pelantikan tersebut mengandung makna sosio-kultural yang mendukung dan atau membawa-serta implikasi pada proses re-integrasi struktural masyarakat Indonesia baik lokal maupun nasional. Peristiwa yang mendapat penghargaan dari pelbagai pihak itu menjadi suatu forum kerja-sama yang saling mendukung terwujudnya perdamaian yang mencerahkan. Suatu model atau mekanisme perdamaian yang membutuhkan komitmen, saling pengertian, saling mendukung dalam mewujudkan keamanan bersama (formal dan substansial) lokal dan nasional, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM). Suatu upaya atau proses re-integrasi sosio-kultural yang memungkin-kan jalinan integrasi struktural negara-bangsa Indonesia berkembang secara damai dan humanis.
Ketiga, Kemenangan politis dan sosio-kultural yang dicapai masyarakat Aceh melalui pelantikan tersebut sekaligus menjadi media evaluasi yang bersifat ke dalam (internal assessment) bagi pemimpin Aceh. Misalnya, seberapa-jauh kemenangan tersebut dilandasi kejujuran (baik ukuran relijiusitas ataupun ilmu pengetahuan dan teknologi), keikhlasan berdasakan prinsip-prinsip pemilihan jujur-adil (Pilkada: bebas, langsung, rahasia) yang demokratis. Suatu pertanyaan ke dalam yang bersifat auto-kritik (introspeksi) dari warga komunitas Aceh (personal dan atau kolektif) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebajikan yang Islami. Suatu mekanisme untuk mencapai kemajuan dan tujuan bersama yang dilandasi cara-cara rasional, tidak menghalalkan segala cara yang bersifat despotik. Aceh merupakan satu dari dua wilayah (Sulawesi Selatan di bawah Kraeng Patengaloan dan Aceh di bawah kekuasaan Sultan Ala’aiddin Riayat Syah Al-Kahar) di Indonesia pada masa lampau (1560-an) di mana tercatat masyarakatnya memiliki mentalitas kebersamaan dan etika yang cukup baik. Kemajuan sosial-ekonomi masyarakat yang relatif kuat pernah terjadi akibat perkembangan etika dan mentalitas kebersamaan itu.
Modal Sosial Awal
Apabila peristiwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NAD tersebut dihadiri Presiden SBY, maka kasus itu memungkinkan dijadikan salah satu entry point dan momentum re-integrasi sosio-kultural yang bercorak setting keindonesiaan (bhinneka tunggal ika) di Nanggroe Aceh. Suatu kesempatan untuk memahami kembali pengalaman founding fathers dalam merajut ikatan sosio-kultural, se-umpama gerakan Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, dan gerakan lainnya yang berisikan trust, saling membantu, kerjasama, dan sebagainya). Berbagai aktivitas sosial-budaya itu dapat dipahami sebagai modal sosial yang berimplikasi pada penguatan jalinan struktural negara-bangsa Indonesia.
Modal sosial adalah investasi hubungan yang aktif antar komunitas. Setiap hubungan (formal dan substansial) yang terjadi dilandasi oleh trust, mutual-understanding, dan shared-value yang mengikat komunitas (suku, agama, ras, antar-golongan) untuk memungkinkan tindakan (institusional) bersama (corak keindonesiaan) berlangsung secara efisien dan efektif. Dimensi sosio-kultural seyogianya dijadikan pra-syarat pembangunan sumberdaya manusia, ekonomi, dan politik lokal dan nasional. Pelbagai pengalaman kegagalan pembangunan nasional dan lokal pada waktu yang lalu banyak disebabkan lemahnya modal sosial. Namun, ada kecenderungan kita melakukan penentangan, seolah-olah tidak ada masalah dengan kondisi sosio-kultural kita. Malah, kita sering mencari-cari pembenaran melalui peng-kambing-hitaman Belanda, Orde Baru, Orde Lama. Rejim-rejim itu seakan-akan telah menjadi penyebab tunggal beragam kegagalan pembangunan yang terjadi. Padahal, rejim-rejim tersebut hanyalah kendaraan dan perwujudan kuatnya kultur dan mentalitas mediokrit yang mewarnai kegagalan banyak program pembangunan kita.
Penyebab utama berbagai kegagalan itu sangat mungkin berkaitan dengan mentalitas kita yang berorientasi pada cepat sampai pada kenikmatan, kultur miskin, tidak mau berproses, dan ketiadaan modal sosial. Rendahnya aspirasi, lemahnya pengendalian diri untuk merajut masa depan yang lebih baik, tidak menghargai waktu. Ketidak-sabaran dalam menunda keinginan sesat, sikap fatalistik yang sangat kuat adalah determinan penting yang telah mengancam tumbuhnya modal sosial. Ini untuk menunjukkan bahwa aspek struktural hanyalah lebih sebagai pemicu saja. Misalnya, orang menjadi miskin karena kurang diberi modal, kesempatan, akses pada faktor-faktor produksi dan terpinggirkan kaum miskin dari jaringan-jaringan ekonomi yang memungkinkan mereka berkembang.
Pengalaman dan pembelajaran dari aktivitas-aktivitas founding fathers membangun nasionalisme keindonesiaan dapat diperlakukan sebagai modal sosial (social capital) yang sangat penting dalam rangka membangun masa depan kebersamaan yang menguntungkan semua pihak. Sejalan dengan hasil studi Firth (1966) tentang dasar-dasar kebudayaan orang Melayu, bangunan mentalitas orang Indonesia, pada umumnya, adalah gemar menempuh jalan pintas, yang benar adalah kami, asing dengan perubahan, cenderung tidak rela orang lain mencapai prestasi yang lebih baik. Tidak memiliki tradisi inovatif, lekas puas dengan tercapainya kebutuhan sederhana, cenderung boros dan senang bergantung (tapi kemudian berkhianat) kepada mereka yang diasumsikan sebagai yang lebih kuat (Hasbullah, 2006).
Penutup
Re-integrasi adalah suatu proses reorganisasi atau pengelolaan kembali pembagian kerja dalam konteks negara-bangsa Indonesia yang tengah menuju masyarakat terbuka yang civilized. Reintegrasi yang kondusif dengan kebutuhan otonomi, demokratisasi, dan pembangunan ekonomi dan politik sebaiknya dilandasi sistem keamanan tanpa kekerasan. Semangat berkelompok, kohesifitas, jaringan yang efektif, disiplin diri, kerja keras, proaktif, dan tingkat kepercayaan tinggi pada masyarakat adalah rangkaian modal sosial yang kondusif bagi reintegrasi sosio-kultural untuk kepentingan struktural. Mengikuti Proposisi Putman (2000) bahwa suatu entitas masyarakat yang memiliki kebajikan sosial (social virtue) tinggi, tetapi hidup secara sosial terisolasi (eksklusif) akan dipandang sebagai masyarakat dengan tingkat modal sosial rendah. ***1 Februari 2007***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar