DRFT SURAT TERBUKA KEPADA REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Hal: Keprihatinan terhadap Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi Pada Fakultas ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP-Unsyiah)
Dengan segala hormat,
Saya yang menulis surat ini adalah Tenaga Pengajar Tetap (doktor dalam bidang Sosiologi) pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Sejak tahun akademik 2007 saya ditugaskan untuk membantu mengajar dan kemudian diangkat menjadi Ketua Program Studi (Prodi) Sosiologi (sampai 2009 pada FISIP-Unsyiah), dan mulai Nopember 2009 saya diangkat menjadi Pembantu Dekan bidang Kerjasama pada Fakultas bersangkutan.
Dengan ini saya menyatakan sikap keprihatinan dan keberatan terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam lingkungan FISIP, yaitu pada beberapa Program Studi: (1) Sosiologi, (2) Ilmu Politik, dan (3) Ilmu Komunikasi. Adapun ungkapan sikap keprihatinan dan keberatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sistem pendidikan dan pengajaran yang tidak terintegrasi secara substansial sebagai kohesi akademis pada FISIP. Artinya, di satu sisi, tradisi pengajaran beberapa mata-kuliah seperti Pengantar Ilmu Politik, Sosiologi, dan Filsafat Ilmu Pengetahuan (Metode Berpikir dan Penulisan Ilmiah) yang ada pada bagian awal kurikulum semua Jurusan atau Program Studi di FISIP harusnya diselenggarakan dalam satu paket pengajaran oleh team-teaching dalam bidangnya. Namun, di sisi lain, sistem pendidikan dan pengajaran seperti itu tidak berkembangkan sejak awal pembukaan FISIP-Unsyiah. Setiap Prodi dibiarkan berjalan secara sendiri-sendiri tanpa panduan memadai dan landasan akademis yang terintegrasi. Sejatinya Pimpinan Unsyiah memberikan kesempatan kepada para pimpinan (Prodi-Prodi) FISIP yang kredibel untuk mempelajari manajemen dan sistem pendidikan pada FISIP di berbagai universitas terkemuka yang ada di Indonesia.
2. Sejak Prodi-Prodi Sosiologi, Ilmu Politik, dan ilmu Komunikasi dibuka pada (FISIP-) Unsyiah tahun 2007, Ketua Pelaksana Program-Program Studi tersebut tidak kunjung menunjukkan kredibilitasnya sebagai manajer untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam wujud pembagian kerja yang jelas dan terinci kepada para Ketua Prodi. Oleh karena itu, sejak waktu itu sering terjadi mis-komunikasi di kalangan para pelaksana pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan FISIP-Unsyiah. Lebih jauh, setelah Rektor Unsyiah meresmikan FISIP dan mengangkat Dekan dan sejumlah pembantu Dekan serta para Ketua Prodi dalam lingkungan Fakultas bersangkutan juga menimbulkan sikap dan persepsi yang pro-kontra atas kriteria atau landasan penunjukannya. Adapun konsekuensi rangkaian penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang demikian itu, antara lain, adalah sebagai berikut:
a. Buku Panduan Sarjana (S1) Tahun Akademik 2010-2015 yang diterbitkan beberapa waktu yang lalu (16 Agustus 2010) tidak didasarkan pada hasil kerja sbstantif para pimpinan Program Studi di lingkungan FISIP. Sejak dahulu Prodi-Prodi Sosiologi, Ilmu Politik, dan Ilmu Komunikasi tidak diberikan otoritas atau otonomi yang membangun mekanisme kerja administrasi-akademis sebagaimana berlaku pada FISIP umumnya di Indonesia. Unsyiah memiliki beberapa tenaga pengajar jenjang doktor (Ilmu Politik dan Sosiologi), namun mereka tidak diberikan otoritas administrasi-akademis untuk mengelola Prodi-Prodi di lingkungan FISIP untuk mengikuti perkembangan profesionalisme. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Dekan FISIP tidak mampu memperlihatkan manajemen dan etos-kerja yang dapat menghasilkan kinerja akademis yang standar sampai dengan sekarang ini. Ada kecenderungan Dekan FISIP memaksa kehendaknya untuk mengelola sistem pendidikan dan pengajaran di FISIP secara otoriter dan tanpa otonomi Prodi-Prodi.
b. Keputusan Dekan FISIP Tentang Jadwal Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011 (lihat Keputusan Dekan No. 216/H.11.1.10/PP/2010) adalah hasil kerja Dekan sendiri secara sepihak yang menjadikan mata-kuliah 3 SKS (150 menit) ke dalam dua kali pertemuan tanpa didasarkan pada suatu rapat baik di tingkat Fakultas maupun Program Studi masing-masing. Tindakan tersebut dapat mengganggu tatanan kegiatan dosen dan mahasiswa yang telah dirancang mereka masing-masing sebelumnya. Kompensasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (>450 orang tanpa ada koordinasi atau kesepakatan di antara pimpinan Fakultas) yang melebihi kapasitas daya-tampung gedung FISIP, boleh jadi, telah membawa akibat pengaturan ruang yang tidak serasi dengan perencanaan lain. Itu merupakan bukti mutakhir bahwa pimpinan FISIP tidak mampu membangun kerjasama dan komunikasi akademis di antara para pimpinan dan para Ketua Prodi masing-masing bidang keilmuan secara otonom dan terintegrasi. Sejak awal Dekan Fakultas tidak memperlihatkan kinerja pendidikan dan pengajaran di lingkungan FISIP dengan landasan perencanaan dan evaluasi yang merujuk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab manajemen pendidikan yang memadai. Sampai dengan sekarang tidak ada bangunan formal sistem koordinasi antar pimpinan di lingkungan Fakultas yang relatif rasional dan komunikatif, dan salah satu konsekuensinya masing-masing unsur pimpinan bekerja secara sendiri-sendiri. Lebih jauh, tidak dapat dipahami secara objektif mengapa ada beberapa tenaga dosen yang berkualifikasi doktor (dalam bidang Ilmu Politik dan Sosiologi) ternyata tidak dimanfaatkan kemampuan dan pengetahuan mereka secara optimal, mungkin, karena mereka cenderung kritis terhadap para pimpinan di FISIP dan atau universitas?
3. Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, saya menyatakan keprihatinan yang mendalam dan keberatan atas kinerja manajemen dan administrasi akademis Dekan FISIP-Unsyiah demi kemandirian dan pengembangan Universitas Syiah Kuala. Oleh karena itu, saya mohon agar pimpinan universitas untuk memberikan peringatan yang signifikan kepada Dekan FISIP, paling tidak, melalui solusi sederhana:
a. Untuk meniadakan Keputusan Dekan FISIP Tentang Jadwal Kuliah Semester Ganjil 2010/2011 yang baru saja dikeluarkan, dan mengembalikan jadwal kuliah seperti semester atau tahun ajaran yang lampau.
b. Untuk membangun kinerja administrasi akademis bersama para pimpinan Fakultas dan Program Studi masing-masing secara professional. Diperlukan capacity building untuk semua unsur pengelola (pemimpin) FISIP agar dengan demikian memungkinkan realisasi manajemen kerja yang baik dalam upaya mewujudkan sistem administrasi pendidikan dan pengajaran sebagaimana mestinya.
c. Untuk membuka peluang yang akomodatif sehingga memungkinkan berkembangnya cara-cara berpikir dan bersikap-tindak (kritis) ilmiah merujuk pada norma-norma komunitas ilmiah (universalism, organized skepticism, disinterestedness, communalism, dan honestly).
Demikianlah ungkapan keprihatinan dan keberatan ini saya sampaikan kepada bapak dengan harapan dapat direalisasikan seperlunya.
Banda Aceh, 1 September 2010
Hormat saya,
Dr. Saleh Sjafei