Implikasi Keragaman Adat-Istiadat
Oleh: M. Saleh Sjafei (Dosen Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Unsyiah
Apa itu keragaman?
— Keragaman sosial (-budaya) adalah kehidupan majemuk dalam wujud lebih dari satu suku-bangsa, perbedaan ras, dan kedaerahan yang eksis dalam suatu kesatuan politik.
— Keragaman sosial di Aceh adalah tidak terbantahkan.
— Hal itu pernah maujud dalam bentuk masyarakat Aceh multi-kulturalisme.
— Jadi, keragaman Sosial itu adalah kata lain Pluralisme.
— Keberagaman sosial (-budaya) di Aceh itu, antara lain, terkandung dalam ungkapan:
— adat bak po teu meureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, resam bak lakseumana;
— Ada keragaman adat-istiadat.
— Keragaman sosial (-budaya) itu maujud dalam hubungan horizontal dan yang vertikal.
— Keragaman berdimensi horizontal itu mencakup relasi antar kelompok: misalnya, antara suku, agama, ras, dan golongan dengan sesamanya.
— Keragaman berdimensi vertikal itu adalah perlapisan sosial.
— Ada stratifikasi sosial-budaya yang hanya dua golongan atau kelas (misal: kaya-miskin); dan ada juga model tiga kelas atau golongan (strata penguasa, pengusaha, dan status sosial).
— Pluralisme itu, boleh jadi, menyangkut hal-hal tentang:
— Keaneka-ragaman pandangan dunia (world-view) kelompok,
— Etnisitas (suku-bangsa dan ras),
— Agama (etnorelijius & aliran),
— Peran (gender dlm pmbgian kerja),
— Orang-orang dalam masyarakt
— Pluralisme mengarah pada kesadaran adanya pihak-pihak lain;
— Adanya perbedaan dalam kehidupan nyata dan kehidupan filosofis dengan representasinya.
— Kondisi heterogen sekarang adalah fakta dasar hasil perjuangan panjang banyak orang untuk memperoleh (rasa) keadilan sosial.
Bagaimana Pluralisme di Aceh?
— Keragaman sosial di Aceh adalah suatu dimensi faktual refleksi banyak wajah, termasuk suku, sejarah, budaya (adat-istiadat), (mazhab) pemikiran keagamaan, dan sebagainya.
— Lihat hasil sensus pemerintah Hindia Belanda (1930) dalam buku H.Rosihan Anwar, Perkisahan Nusa: Masa 1973-1986, Pustaka Grafiti Pers, Jakarta, 1986:3.
— Penduduk Aceh merupakan keturunan berbagai suku, kaum, dan bangsa. Ada pendapat bahwa leluhur orang Aceh itu berasal dari Semenanjung Malaysia, Cham, Cochin, Kamboja.
— Bahwa penduduk Aceh pasca-perang Aceh dahulu berjumlah sekitar 1.002.900 jiwa.
— Itu terdiri dari aneka-ragam latar-belakang orang, yakni sebanyak 3.251 Eropa, 976.900 Aceh, 21.649 Cina, dan 1.735 Timur Asing.
— Keragaman etnisitas di Aceh meliputi: Aceh, Jamee, Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamee, Kluet, Singkil, Defayan, Sigulai, dan lain-lain.
— Keragaman etnisitas di Aceh, antara lain, berimplikasi pada pluralitas bahasa sesuai dengan daerah-daerah sub-Aceh.
— Misalnya, bahasa Gayo untuk komunitas Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Luas, dan sebagainya;
— Bahasa simelulu dan beberapa lainnya untuk daerah Simeulu;
— Bahasa melayu untuk komunitas Aceh Tamiang???
— Bahasa aneuk jamee sebagai perpaduan dialek minangkabau dan kluet yang berlaku untuk daerah bersangkutan.
Keragaman di Aceh Tamiang
— Ada 12 kecamatan, dan 213 desa;
— Masing-masing desa ada suku mayoritas, (Aceh, Tamiang, dan Gayo), tentu hal itu berimplikasi pada kultur monolitik;
— Suku minoritas di desa-desa meliputi Jawa, Padang, dan Tionghoa.
— Semua perbedaan (pluralitas) tersebut membawa implikasi pada bentukan adat-istiadat dan seninya.
— Pengalaman Aceh sebagai masyarakat multi-kulturalisme di masa lampau telah membawa-serta berbagai implikasi positif.
— Masyarakat Aceh telah menjadi lebih bersikap terbuka (kosmopolit), terutama pada kebanyakan intelektual Aceh.
— Kebanyakan intelektual Aceh saat itu berpegang bahwa ‘kehidupan pluralis itu telah hidup lama di Aceh’, meskipun ada pernyataan Antropolog Belanda bahwa “menjadi seorang Aceh identik dgn menjadi seorang muslim”.
Masyarakat Majemuk (J.S.Furnivall, 1944)
— Masyarakat yang terdiri dari “dua atau lebih elemen atau tatanan sosial yang hidup berdampingan, namun tanpa membaur, dalam suatu unit politik”.
— Sebagaimana orang-orang Cina, India, dan Melayu di British Malaya, adalah kombinasi kedekatan geografis dengan segregasi sosial dibarengi pembagian tenaga kerja yang mirip kasta, di mana kelompok-kelompok etnorelijius memainkan peran ekonomi berlainan.
Implikasi Sosial-Budaya
— Keragaman, perbedaan, atau ketidak-samaan itu dapat membawa implikasi & fungsi wahana saling mengenal, pengertian satu (orang, kelompok) dengan lainnya.
— Keragaman itu dapat mengembangkan wawasan pembelajaran bagi warga,
— Untuk mewujudkan multi-cultural citizenship dalam kesatuan cara-cara berpikir, bertindak, dan berperasaan yang berbeda-beda.
— Sebagian sejarah Aceh ditandai oleh berbagai world-view yang monolitis, didasarkan pada kerangka acuan yang memper-tentangkan antara “kami” atau “kita” dgn “mereka”.
— Pola acuan tersebut terbangun secara hierarkhis, di mana “kita” sebagai superior dan “mereka” sebagai pihak yang cenderung dianggap lebih rendah.
— World-Views yang monolitik & hierarkhis sering digunakan untuk menilai kolonisasi fisik dan dominasi budaya kelompok atas golongan lain (Edward Said, 1991).
— Oleh karena itu, perlu dicarikan upaya memfasilitasi interaksi damai dan kooperatif dalam masyarakat, bilamana para warganya cenderung tidak memiliki perasaan tentang dirinya sendiri sebagai sebuah bangsa atau budaya kewargaan.
— Penegasan sikap anti nilai-nilai pluralistik adalah bertentangan dengan sikap demokratis dalam HAM dan hakekat kebebasan manusia dengan sesamanya (Amaladoss, 1991:15).
— Dalam masyarakat yang terbuka, semangat keragaman (pluralisme) patutlah tampil secara berdampingan dengan relativisme filosofis praktis (RFP).
— RFP dilandasi oleh keyakinan bahwa suatu masyarakat tidak mungkin mencapai konsensus absolut tentang kesatuan atau keseragaman realita yang mendasarinya.
— Relativisme (dalam artian sempit) adalah kewaspadaan tertentu terhadap konsep untuk memahami realita, seperti HAM dan schema konseptual lain sebagai gagasan produk kondisi kultural (Chopp, 1986:36).
— Tantangan umum pemahaman pluralis adalah bahwa penguasa sering menegaskan dominasi mereka atas interpretasi realita, dan mewujudkannya meski itu bertentangan dengan praksis kehidupan orang lain yang heterogen.
— Sikap pluralis yang mengakui adanya keragaman pengertian yang tidak terhindarkan, itu menunjukkan kemungkinan adanya pertumbuhan dan pengayaan dalam bidang relijius, politis, dan bahkan lingkup personal.
— Semua praksis keberagaman itu akan membuka berbagai kemungkinan komunikasi baru bagi tindakan demokratis, refleksi, dan transformasi (Habermas, 1971).
Sekian, Terima kasih