Jumat, 16 November 2007

Pembangunan Aceh dengan Perspektif Human Rights for Peace?

M. Saleh Sjafei·


Pengantar

Tulisan ini lebih cenderung dipersiapkan untuk kebutuhan substantif dan akademis, untuk mengantarkan paket dimensional keamanan, pembangunan, dan demokrasi di Aceh dalam kaitan dengan paradigma human peace.[1] Asumsinya bahwa pokok permasalahan (subject matter) dan cara-pandang (persepctive) atas keamanan, pembangunan, dan demokrasi di Aceh terkait-erat dengan kondisi sosio-kultural (cultural-value system) keacehan dan perkembangan struktural dunia global. Transisi politik Aceh ke arah demokratisasi dan pembangunan yang berkeadilan sebagaimana dikatakan dalam laporan studi AJMI bersangkutan harus mengutamakan pemenuhan human peace (kesejahteraan ekonomi, ketahanan pangan, jaminan kesehatan, kelestarian lingkungan, kedaulatan individu, keamanan komunitas, dan politik demokratis). Oleh karena itu, pemenuhan kerangka-kerja human peace itu pada level operasional (metodologis) dapat dicapai apabila kondisi sosial (sistem nilai-budaya) keacehan memungkinkan diarahkan, difasilitasi, dan disinergikan dengan perkembangan nasional (negara-bangsa Indonesia) dan dunia global.[2]

Boleh jadi juga Aceh adalah “laboratorium sosial” untuk peradaban wilayah belahan Timur, utamanya jika pengalaman itu dilihat, antara lain, dari sudut-pandang kerangka-pikir Asiatic Mode of Production (AMP).[3] Bagaimana, misalnya, fenomena ‘oriental despotism’ berlangsung pada negara-kerajaan (kingdom-state) melalui mekanisme kepemimpinan atau otoritas pemerintahan yang sentralistik masa lampau itu ditopang oleh legitimasi komunalisme-relijius yang telah mentradisi.[4]

Bencana Tsunami dan capaian MoU_Helsinki dalam beberapa hal (to some extent) dapat dipandang sebagai momentum keterbukaan bagi masyarakat Aceh untuk memahami dirinya dari pelbagai aspek (internal dan eksternal) relasional kehidupan masyarakat post-tradisional,[5] termasuk hal-hal yang membantu mempercepat terjadinya perubahan sosial dan demokrasi di Indonesia, khususnya Aceh.[6] Suatu proses modernisasi global yang melampuai masyarakat industrial-modern dan hampir tidak mungkin dihindari oleh komunitas-komunitas lokal dan nasional di negara-negara dunia ketiga.[7]

Dapat pula dipahami bahwa perubahan sosial dan pembangunan dalam suatu komnitas lokal dan masyarakat nasional bisa dipercepat oleh kebudayaan atau struktur amsyarakat global.[8] Perubahan relasi sosial dalam komunitas Aceh, oleh karena itu, banyak didorong oleh faktor-faktor eksternal (misalnya, ideologi, pembangunan, lingkungan, dan sebagainya) dan internal (sistem nilai-budaya tempatan).[9] Momentum Rekonstruksi dan Rehabilitasi masyarakat Aceh akibat Tsunami dan UUPA produk MoU_Helsinki telah membuka kemungkinan terjadinya proses globalisasi yang bermuatan indigenisasi demokrasi di Aceh khususnya.[10]

Keamanan dan Pembangunan

Perspektif human piece agaknya berawal dari pandangan tentang jaminan (security) kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara yang lebih menekankan pada aspek keamanan/militer, dan cara-pandang itu berkembang menjadi human security yang lebih luas (termasuk keamanan, kelayakan, dan bermartabat). Dengan human security diharapkan akan mencapai human peace (suatu kondisi yang relatif lebih aman, adil, dan sejahtera). Capaian dengan cara-pandang tersebut menjadi relevan apabila masyarakatnya baru mengalami konflik.[11] Tahapan atau urutan ke arah itu, boleh jadi, mengikuti: peace keeping/cease fire, piece making/perjanjian damai, dan piece building/reintegrasi pihak-pihak yang berkonflik/antara lain via Pemilu dan sedapat mungkin bisa mencapai atau mengantarkan semua pihak pada human peace.[12]

Pembangunan pada dasarnya adalah perubahan sosial yang direncanakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam jalinan hubungan pengambilan keputusan politik suatu negara dan masyarakat.[13] Pembangunan dan atau perubahan sosial, kendatipun yang direncanakan, itu membutuhkan pengorbanan-pengorbanan (cost), termasuk harta-benda serta pikiran dan perasaan para aktor. Perubahan sosial yang direncanakan untuk Aceh sebagai bagian dari pembangunan negara-bangsa Indonesia, bagaimanapun, berkaitan dengan semangat dan nasionalisme kebangsaan. “Nasionalisme adalah suatu paham, pandangan yang menyatakan, bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara-bangsa”.[14] Namun, dalam konteks komunitas Aceh semangat dan nasionalisme itu dapat pula ditentukan oleh sejarah atau masa lalu mereka. Sejarah bisa dipandang sebagai pengetahuan yang mengajarkan (fungsi kognitif) dan meresapkan (fungsi afektif) kesetiaan kepada negara-bangsa. Sejarah mengajarkan masa lalu yang dapat digunakan untuk melalui masa sekarang dalam mencapai masa depan yang lebih baik.[15]

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum kedatangan penjajah Eropa, sebenarnya daerah-daerah di Nusantara pada dasarnya adalah negara-kerajaan (kingdom-state) tradisional, seperti Sriwijaya, Majapahit, Banten, Aceh, dan sebagainya. Perasaan ke-“kita”-an di antara warga kerajaan atau kesultanan, oleh karena itu, lebih didasarkan pada posisi atau status sebagai abdi-raja atau penduduk kerajaan tersebut.[16] Etos negara-kerajaan seperti itu sangat mungkin terjadi pada komunitas-komunitas baru yang memperoleh otonomi dan kebebasan, misalnya, karena komunitas bersangkutan sedang mengalami proses modernisasi yang belum selesai.[17] Pembangunan di Aceh dapat diperkirakan mengalami kesulitan-kesulitan insani tidak hanya menyangkut persoalan keamanan formal (militerisasi), tetapi juga berkaitan dengan keamanan substantif (mikro) berupa kekerasan kultural dalam masyarakat bersangkutan yang mengancam kedaulatan individual.[18]

Penutup

Berdasarkan uraian dalam bagian terdahulu dapat disimpulkan bahwa pembangunan Aceh dengan perspektif human peace tidak mungkin dielakkan atau dihindari berhubung modernisasi global melanda dunia masyarakat berkembang. Cara-pandang human peace merupakan produk kombinasi variasi pendekatan pembangunan yang didasarkan pada relasi global. Capaian pembangunan nasional dan lokal dengan perspektif human peace baik secara formal maupun substansial banyak ditentukan oleh karakteristik sosial-budaya masyarakat. Sistem nilai-budaya nasional (meso) dan lokal (mikro) yang kondusif dengan cara-pandang human peace (makro) dapat memungkinkan capaian pembangunan kemasyarakatan efektif secara sosiologis.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan Aceh dengan perspektif human peace berkaitan erat sistem nilai-budaya produk sosio-kultural masyarakat tempatan dan nasional. Dimensi kultural seyogianya menjadi pra-syarat pembangunan sumberdaya manusia, ekonomi, dan politik. Modal sosial adalah investasi hubungan yang aktif antar komunitas. Setiap hubungan (formal dan substansial) yang terjadi dilandasi oleh trust, mutual-understanding, dan shared-value yang mengikat agency (suku, agama, ras, antar-golongan) untuk memungkinkan tindakan (institusional) bersama (corak keindonesiaan) berlangsung secara efisien dan efektif.



· Sosiolog, dosen Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengantar pada acara Diskusi Publik dengan tema Human Peace ”Paradigma Baru Pembangunan di Aceh”, tanggal 11 Januari 2007, di Swiss-Belhotel Banda Aceh.

[1] Ketiga dimensi tersebut menurut Laporan Studi tentang Keamanan, Demokrasi, dan Pembangunan di Aceh, AJMI, 2006, telah membawa semua pihak untuk bersedia duduk di meja perundingan dan bersedia menjaga perdamaian hingga saat ini.

[2] Secara formal (makro) keberhasilan Pilkada Aceh Desember 2006 merupakan capaian luar biasa dalam kaitan dengan perkembangan struktural dunia global, namun tidak tertutup kemungkinan kemenangan itu mengandung “hidden code” bagi kontrol kekuasaan global atas komunitas baru yang sedang menuju masyarakat post-tradisional.

[3] Masyarakat Asiatik didefinisikan sebagai suatu rangkaian jurang pemisah (series of gaps) ---kehilangan kelas menengah, ketiadaan kota, ketiadaan private property, kekurangan institusi-institusi borjuis--- yang dengan demikian dapat dipertanggung jawabkan (accounted for) bagi dinamisme kemajuan masyarakat Eropa. Lihat Bottomore, Tom, et al. A Dictionary of Marxist Thought. Blackwell Reference. 1983/1988:35.

[4] Gambaran Marx tentang kondisi means of production dalam masyarakat Asiatik adalah (1) ketiadaan milik pribadi (atas tanah); (2) sebuah masyarakat yang terdiri dari komune-komune desa yang swasembada berdasarkan pertanian dan kerajinan rumah; (3) sebagai negara despotik di mana “tuan-tuan tanah tertinggi” berada di atas warga-komunitasnya. Lihat Bailey, Anne M. Dan Llobera, Josep R. The Asiatic Mode of Production. Routledge & Kegan Paul. London. 1982:21. Lihat juga Peters dan Siswosoebroto (1988). Hukum dan Perkembangan Sosial: Buku Teks Sosiologi Hukum. Buku I. Sinar Agape Press. Jakarta. 1988:168.

[5] Suatu tahapan perkembangan masyarakat post-tradisional adalah sebuah masyarakat global, bukan dalam arti sebuah masyarakat dunia, melainkan sebagai sebuah dunia ‘ruang yang tak terbatas’. Suatu dunia di mana ikatan sosial harus benar-benar diciptakan, bukannya sekadar diwarisi dari masa lampau –pada level personal dan kolektif. Lihat Giddens, Masyarakat Post-Tradisional, IRCiSod, Yogyakarta, 1994/2003: IRCiSod, Yogyakarta, 1994/2003:82-83.

[6] Penilaian demokrasi di Indonesia oleh International IDEA dilakukan terhadap tujuh ciri sektor negara dan hubungan kemasyarakatan berdasarkan agenda reformasi. Sektor-sektor itu meliputi (1) konstitusionalisme dan aturan hukum, (2) otonomi daerah, (3) hubungan sipil-militer, (4) masyarakat sipil, (5) pembangunan sosial ekonomi, (6) gender, dan (7) pluralisme agama. Lihat International IDEA, Penilaian Demokrasi Indonesia, Pengembangan Kapasitas Seri 8, Forum Untuk Reformasi Demokratis, , Lembaga Internasional untuk Bantuan Demokrasi dan Pemilu (International IDEA), 2000.

[7] Ada banyak lembaga (adat) tradisional yang memperoleh legitimasi formal (modern) melalui berbagai cara berbagi atau mekanisme kekuasaan negara yang mungkin tidak terjadi tanpa intervensi dunia global.

[8] Struktur dunia global menyembunyikan kehendak penyeragaman (sentralisasi). Sistem global pada dasarnya merupakan tindakan jauh, suatu absensi yang mendominasi kehadiran, bukan karena sedimentasi ruang, melainkan karena restrukturisasi ruang. Lihat Giddens, Masyarakat Post-Tradisional, IRCiSod, Yogyakarta, 1994/2003:74.

[9] Lihat kemungkinan munculnya ‘Asia value debate’ dalam bidang HAM (universalist vs Relativist), sebagaimana sering hadir dalam suatu masyarakat atau negara yang sedang membangun otonomi dan keberadaanya secara ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Konsensus tentang penerimaan standar (politik) HAM secara internal bersifat imperatif bagi prinsip humanitarian intervention, misalnya, apakah komunitas Internasional mempunyai hak untuk ikut-campur dalam urusan-urusan internal, atau malahan berperang melawan, (contoh Irak dan Yugoslavia) negara-negara yang secara masif melanggar (violates) norma-norma HAM. Lihat Rene Klaff, “Human Rights and Development: A Critical View”, dalam Quarterly Journal of the Institute of Regional Studies, Islamabad, Vol. XVI, No. 4, Autumm, 1998.

[10] Benturan budaya di wilayah global bisa melahirkan kekerasan, atau dapat juga menggerakkan dialog. Secara umum ’demokrasi dialogis’ –pengakuan atas otentisitas pihak lain yang pandangan dan ide-idenya perlu didengarkan dan diperdebatkan sebagai sebuah proses yang dilakukan bersama—adalah satu-satunya alternatif untuk menghindari kekerasan di banyak wilayah tatanan sosial di keterlepasan tidak lagi merupakan sebuah pilihan yang mungkin. Ada hubungan yang nyata dan jelas antara kemungkinan sebuah ‘demokrasi emosi’ di tingkat kehidupan personal dengan potensi demokrasi di tingkat tatanan global. Giddens, 1994/2003:92.

[11] Pembangunan Aceh dengan cara-pandang human piece menjadi relevan karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai representasi komunitas Aceh baru saja menyelesaikan konflik dengan Pemerintah Indonesia melalui MoU_Helsinki, dan telah melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai konstitusi baru bagi pembangunan ekonomi, politik, dan sosial-budaya.

[12] Disseminasi ini merupakan pengembangan diskursus pembangunan di Aceh dengan cara-pandang human peace yang dapat menguntungkan semua pihak atau stakeholders, termasuk lingkungan alam (flora-fauna).

[13] Salah satu kerangka teoretis kontemporer yang menggunakan pendekatan inter-dependensi memberikan interpretasi pada HAM dan Pembangunan sebagai relasi yang memiliki ketergantungan posisitif. HAM dan Pembangunan dilihat sebagai suatu jalinan yang saling memperkuat sedari awal. Tanpa perlindungan HAM tidak dapat dilakukan proses pembangunan yang genuine. Pelanggaran HAM menghalangi pembangunan. Dengan bukti yang sama tingkat pelanggaran HAM menunjukkan kualitas normatif proses pembangunan, yang akhirnya mengikuti alur fungsi HAM sebagai suatu ukuran pembangunan, sementara pembangunan bukan suatu ukuran bagi HAM. Lihat Rene Klaff, “Human Rights and Development: A Critical View”, dalam Quarterly Journal of the Institute of Regional Studies, Islamabad, Vol. XVI, No. 4, Autumm, 1998.

[14] Lihat Kohn, Hans. Nasionalisme, Arti dan Sejarahnya. Jakarta, PT. Pembangunan. 1976:11.

[15] Pandangan Bung Karno tentang trilogi sejarah, yakni masa lalu yang jaya (the glorious past), masa kini yang sulit (the dark present) dan masa depan yang cerah (the promising future atau the golden future). Lihat Hadiz, Vedi R. dan Dhakidae, Daniel. Editor. Social Science and Power in Indonesia. EQUINOX Publishing. Jakarta Singapore. 2005:247.

[16] Menurut Sudjatmiko, sepertinya warga atau penduduk tidak membayangkan komunitas yang bernama bangsa (imagined community dari Ben Anderson), namun mereka hidup dalam komunitas nyata dan lokal sebagai abdi seorang raja, sultan atau bupati”. Lihat Sudjatmiko, “Sumpah Pemuda dan Nasionalisme”, Suara Pembaruan, 28 Oktober 2003.

[17] Ketika paradigma modernisasi berlaku pada 1960-an, sebagian penulis percaya pada pendekatan antinomy, yakni bahwa ada suatu adverse reinforcement antara kadar kebebasan pluralist dan kecepatan pembangunan. Sebagaimana dikatakan Richard Lowenthal: “tiap-tiap kenaikan kadar kebebasan akan dibayar dengan kelambatan pembangunan, dan tiap kadar percepatan pembangunan akan dibayar dengan kehilangan kebebasan tertentu”. Tesis ini membawa pada kesimpulan bahwa suatu pelanggaran HAM temporal adalah a legitimate means untuk sampai pada tujuan pembangunan. Pendekatan antinomy merupakan suatu konstruk teoretis untuk menjelaskan dan melegitimasi bentuk khusus pemerintahan dunia berkembang yang dikenal sebagai ‘modernizing dictatorship’. Lihat Rene Klaff, “Human Rights and Development: A Critical View”, dalam Quarterly Journal of the Institute of Regional Studies, Islamabad, Vol. XVI, No. 4, Autumm, 1998.

[18] Gambaran Laporan Studi bersangkutan (pada halaman 70, misalnya) memperlihatkan indikasi atau kemungkinan pengekangan sebagian hak-hak masyarakat sipil didukung oleh moralitas kolektif yang sedang mengambang kekuatannya, sementara moralitas individual sedang dalam proses pembentukannya. Pembangunan dan HAM, boleh jadi, berhadapan dengan pengalaman kemanusiaan yang paradox.

Tidak ada komentar: