Jumat, 16 November 2007

Kuliah Perdana untuk mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikul Saleh (Unimal) Lhokseumawe 2007/2008

“Pembangunan Masyarakat Aceh dan Life-Style Pelakunya

pada Era Rehabilitasi dan Rekonstruksi”

Pertemuan ini berangkat dari asumsi bahwa para peserta yang hadir di sini telah memiliki kadar ilmu pengetahuan dasar dalam bidang ilmu-ilmu sosial, utamanya sosiologi. Kadar itu meliputi pengetahuan peserta tentang konsep, variabel, asumsi, proposisi, teori, postulat, dan sebagainya.[1]

A. apa itu masyarakat

Marx menggunakan istilah ‘society’ (as do most sociologists) dalam tiga pengertian, yakni secara kontekstual dibedakan, merujuk pada hal-hal yang berbeda (distinct), tetapi mengenai fenomena yang berkaitan, yaitu sebagai berikut.[2]

(1) masyarakat manusia atau kemanusiaan yang tersosialisasi (‘socialized humanity’) sedemikian rupa;

(2) tipe-tipe masyarakat masa yang lampau (historical types of society: e.g. feudal or capitalist society); and

(3) any particular society (e.g. ancient Rome or modern France).

Apa saja yang dibedakan dalam konsepsi-konsepsi Marx itu adalah (pertama) bahwa konsepsi tersebut berawal dari gagasan tentang makhluk manusia yang hidup dalam masyarakat, dan tidak mencakup suatu antitesis antara individual dan society yang hanya dapat diatasi oleh andaian (supposing) beberapa jenis kontrak sosial, atau kemungkinan lain, oleh anggapan bahwa masyarakat (regarding society) sebagai sebuah fenomena supra-individual.

Oleh karena itu, dalam the Economic and Philosophical Manuscripts (3rd Ms), Marx menuliskan ‘bahkan ketika saya menyelesaikan kerja ilmiah.... saya memainkan (perform) suatu tindak sosial, karena tindak kemanusiaan. Itu tidak hanya material dari aktivitas saya ---seperti bahasa itu sendiri yang digunakan pemikirnya--- yang dicurahkan pada saya sebagai suatu produk sosial. Keberadaan saya adalah suatu aktivitas sosial’. Marx melanjutkan dengan mengatakan bahwa kita harus menghindari mendalilkan ‘society’ sebagai suatu abstraksi yang berkonfrontasi (confronting) dengan ‘individual’, ‘for the individual is a social being’. Sudut pandang konsepsi Marx ini sebagian dikembangkan oleh Adler menurut terms Neo-Kantian sebagai penempatan sebuah kondisi transendental bagi suatu ilmu pengetahuan tentang masyarakat (Adler, 1914).

Ciri konsepsi Marx yang kedua tentang masyarakat manusia secara umum adalah bahwa ‘masyarakat itu tidak dapat dipisahkan dari alam (nature)’. Sebaliknya, makhluk manusia diperlakukan sebagai bagian dari dunia alamiah, yang merupakan landasan nyata (real basis) dari semua aktivitas mereka. Produksi dan reproduksi kehidupan nyata (material life), melalui kerja dan penghasilan (labour and procreation), adalah dengan demikian hubungan alamiah dan sosial. Dalam hubungan ini pandangan Marx dibedakan secara mendalam dari apa yang lazim dalam sosiologi, di mana masyarakat sering diperlakukan sebagai suatu fenomena yang otonom, dan hubungannya dengan dunia alamiah diabaikan, dengan konsekuensi bahwa studi-studi tentang proses-proses ekonomi dan hubungan-hubungan yang banyak dikeluarkan, dan diasingkan ke lingkungan suatu ilmu pengetahuan sosial yang terpisah, khusus. Untuk alasan ini Korsch (1967) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan materialistik Marx tentang masyarakat bukanlah sosiologi, melainkan ekonomi politik.

Konsepsi umum Marx adalah karateristik ketiga yang berbeda, di mana hal itu berkait dengan gagasannya tentang ‘tipe-tipe masyarakat’ (types of society). Gagasan itu menunjukkan relasi antara masyarakat dan alam (nature) sebagai suatu simpangan (interchange) yang berkembang berdasarkan sejarah, melalui kerjas manusia (human labour), di mana pada waktu yang sama menciptakan (creats) dan merubah (transforms) hubungan-hubungan sosial di antara manusia-manusia (human beings). Proses sejarah ini mempunyai dua aspek, pertama adalah perkembangan dari proses produksi (atau perkembangan teknologi), dan kedua, perubahan pembagian kerja sosial yang menentukan hubungan-hubungan sosial dalam produksi (social relations of production).

Oleh karena itu, bagi Marx masyarakat adalah level perkembangan kekuatan-kekuatan material dari produksi dan hubungan-hubungan yang sama dari produksi (corresponding relations of produktion), yang menentukan karakter tipe-tipe yg berbeda tentang masyarakat. Pada awal tahun 1859 Marx menunjuk (designates) cara-cara produksi (modes of production) masyarakat asiatik, masyarakat kuno, masyarakat feudal, borjuis modern sebagai ‘masa-masa progresif dalam formasi ekonomi tentang masyarakat’. Transisi dari suatu tipe masyarakat kepada tipe yang lain terjadi ketika kekuatan-kekuatan material produksi menerima (come into) konflik dengan hubungan-hubungan produksi yang ada.

struktur sosial diasumsikan sebagai bangunan kemasyarakatan yang kurang lebih seperti berikut.

B. apa pula pembangunan

Pembangunan (development) adalah perubahan sosial yang direncanakan sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang terkait dalam suatu organisasi atau institusi kekuasaan (negara). Suatu program pembangunan didasarkan pada asumsi-asumsi filosofis, ideologis, dan sosiologis. Bagi Rostow pembangunan adalah proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju. Proses ini, dengan pelbagai variasinya, pada dasarnya berlangsung sama di mana pun dan kapan pun juga. Variasi yang ada bukanlah merupakan perubahan yang mendasar dari proses ini, melainkan hanya berlangsung di permuakaan saja.[3]

C. pembangunan masyarakat

Program-program pembangunan masyarakat (community development) telah sejak tahun 1970-an dilaksanakan di berbagai wilayah atau daerah di Indonesia. Program-program pembangunan masyarakat yang dicanangkan pada waktu itu dan juga sekarang didukung oleh pelbagai pihak, utamanya pihak penyandang dana dalam bidang-bidang yang dipilih secara bersama-sama atau ditawarkan oleh salah satu pihak. Namun, hampir semua aktivitas melalui program-program tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh komunitas tempatan. Program-program yang pernah dijalankan itu tidak memiliki kesinambungan dengan upaya-upaya lokal. Oleh karena itu, diperkirakan ada hal-hal yang bersifat kultural-internal komunitas bersangkutan yang membutuhkan redefinisi atau pembaruan-pembaruan.

Pengembangan masyarakat agaknya lebih dari sekadar pembangunan komunitas. Mungkin ia adalah pembangunan kemasyarakatan (social development) yang secara struktural mencakup redefinisi atas prinsip-prinsip dasar yang telah dijadikan tiang-pancang masyarakat bersangkutan selama ini. Pada bagian terdahulu telah dicoba-tampilkan schemata struktural masyarakat yang terdiri dari schemata atau sistem-sistem ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Schemata atau sistem itu memerlukan hubungan yang compatible satu sama lain. Sistem ekonomi subsisten, misalnya, hanya compatible dengan sistem nilai-budaya tradisional. Sistem ekonomi pasar lebih sesuai dengan sistem nilai-budaya modern-industrial. Demikian pula sistem ekonomi pasar (kapitalis) lebih cocok dengan sistem politik demokratis dan sistem sosial (stratifikasi berdasarkan strata: power, privilege, dan prestige) yang dilandasi capaian-capaian (achievement) aktor individual, dan sebagainya dalam suatu masyarakat.

D. gaya-hidup aktor (rural and urban styles)

Gaya hidup (life style) seringkali dicontohkan pada cara-cara berpakaian, kebutuhan rekreasi, cara-berbahasa, cara makan, kegemaran membaca, dan sebagainya. Itu adalah kecenderungan yang dapat diperhatikan dalam masyarakat maju dan berkembang. Gaya hidup merupakan bambaran keberadaan individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Dalam masyarakat yang sudah maju terdapat kebebasan yang dibutuhkan individu-individu dalam rangka mereka mengungkapkan pikiran, tindakan, dan perasaan sesuai dengan cara-cara yang dipelajarinya dalam kelompok yang berbeda-beda. Penjunjungan pada perbedaan cara-cara berpikir, bertindak, dan berperasaan dipandang penting dalam kerangka hubungan mereka satu sama lain.

Berdasarkan pada pengalaman masyarakat maju yang demikian itu, dimungkinkan suatu masyarakat untuk memperoleh capaian kemajuan dengan peluang kebebasan yang diikat oleh sistem hukum modern-rasional. Suatu kebebasan yang terikat, dan suatu keterikatan yang bebas. Melalui media kebebasan individu-individu berkembang dengan cara dan gaya hidup masing-masing sesuai dengan strata mereka dalam kelompoknya.

E. Pasca bencana tsunami di Aceh disebut juga sebagai “era rehabilitasi dan rekonstruksi” masyarakat bersangkutan baik secara fisik maupun mental-spiritual. Pembangunan fisik meliputi perbaikan dan bantuan infrastruktur jalan dan gedung-gedung, perumahan serta lembaga-lembaga yang telah hancur akibat bencana tersebut. Rehabilitasi dan rekonstruksi mental masyarakat baik secara individual maupun kelompok dilakukan dengan pelbagai pendekatan, formal dan non-formal. Dengan demikian diharapkan masyarakat kembali sehat secara biologis dan sosiologis.

Era rehabilitasi dan rekonstruksi fisik dan sosial itu membawa dampak yang besar bagi masyarakat Aceh. Masuknya modal (bantuan) baik dari pemerintah nasional maupun pemerintah negara lain telah menimbulkan berbagai variasi kemajuan dan interpretasi lain. Pergeseran nilai pun terjadi selama masyarakat bersangkutan mengalami pembangunan dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi itu. Pertambahan penduduk lokal, regional, dan global tak dapat dihindari baik untuk kepentingan pembangunan melalui bantuan modal dan sumber daya manusia (SDM) bagi pemulihan fisik dan sosial. Masuknya orang-orang asing untuk membantu dan menjadi bagian dari masyarakat tempatan membawa-serta pengaruh sosial budaya yang luas. Gaya hidup dan pergeseran nilai-nilai lokal dialami oleh penduduk setempat baik sengaja atau tidak disengaja. Program bantuan yang diterima atau dijalankan warga masyarakat bukan tanpa biaya atau ongkos (cost) secara sosial dan material. Biaya sosial itu meliputi internalisasi dan pengaruh manusiawi dalam pergaulan dengan pemberi bantuan. Muatan-muatan luar seperti gaya hidup, cara pandang, dan kebutuhan individual tanpa disadari dihayati dan diamalkan oleh sebagian warga masyarakat.

Era rehabilitasi dan rekonstruksi juga membawa pengaruh pada cara-cara bekerja (etos kerja) yang efisien dan efektif dengan insentif yang besar. Pengalaman seperti itu juga tidak menutup kemungkinan efek samping yang mengancam nilai-nilai kebersamaan dan tradisionalsime.



[1] Asumsi adalah suatu pernyataan yang berperan sebagai titik-tolak seseorang untuk mempelajari suatu gejala atau variabel ataupun hubungan di antara variabel. Berangkat dari teori-teori yang ada seseorang dapat mengemukakan asumsi-asumsi tentang keadaan atau hubungan di antara variabel-variabel yang tercantum dalam suatu permasalahan. Hipotesis adalah kesimpulan sementara atau proposisi tentatif tentang hubungan antara dua atau lebih variabel. Suatu proposisi yang dianyatakan dalam bentuk yang dapat diuji dan meramalkan suatu hubungan tertentu antara dua atau lebih variabel.

[2] Lihat Tom Bottomore, ed. A Dictionary of Marxist Thought, Blackwell Reference, Great Britain, 1988:448-449.

[3] Rostow membagi proses pembangunan ke dalam lima tahap, masyarakat tradisional, pra-kondisi untuk lepas landas, lepas landas, bergerak ke kedewasaan, zaman konsumsi massal yang tinggi. Lihat Arief Budiman. Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia, Jakarta, 1995:25-28.

Pembangunan Aceh dengan Perspektif Human Rights for Peace?

M. Saleh Sjafei·


Pengantar

Tulisan ini lebih cenderung dipersiapkan untuk kebutuhan substantif dan akademis, untuk mengantarkan paket dimensional keamanan, pembangunan, dan demokrasi di Aceh dalam kaitan dengan paradigma human peace.[1] Asumsinya bahwa pokok permasalahan (subject matter) dan cara-pandang (persepctive) atas keamanan, pembangunan, dan demokrasi di Aceh terkait-erat dengan kondisi sosio-kultural (cultural-value system) keacehan dan perkembangan struktural dunia global. Transisi politik Aceh ke arah demokratisasi dan pembangunan yang berkeadilan sebagaimana dikatakan dalam laporan studi AJMI bersangkutan harus mengutamakan pemenuhan human peace (kesejahteraan ekonomi, ketahanan pangan, jaminan kesehatan, kelestarian lingkungan, kedaulatan individu, keamanan komunitas, dan politik demokratis). Oleh karena itu, pemenuhan kerangka-kerja human peace itu pada level operasional (metodologis) dapat dicapai apabila kondisi sosial (sistem nilai-budaya) keacehan memungkinkan diarahkan, difasilitasi, dan disinergikan dengan perkembangan nasional (negara-bangsa Indonesia) dan dunia global.[2]

Boleh jadi juga Aceh adalah “laboratorium sosial” untuk peradaban wilayah belahan Timur, utamanya jika pengalaman itu dilihat, antara lain, dari sudut-pandang kerangka-pikir Asiatic Mode of Production (AMP).[3] Bagaimana, misalnya, fenomena ‘oriental despotism’ berlangsung pada negara-kerajaan (kingdom-state) melalui mekanisme kepemimpinan atau otoritas pemerintahan yang sentralistik masa lampau itu ditopang oleh legitimasi komunalisme-relijius yang telah mentradisi.[4]

Bencana Tsunami dan capaian MoU_Helsinki dalam beberapa hal (to some extent) dapat dipandang sebagai momentum keterbukaan bagi masyarakat Aceh untuk memahami dirinya dari pelbagai aspek (internal dan eksternal) relasional kehidupan masyarakat post-tradisional,[5] termasuk hal-hal yang membantu mempercepat terjadinya perubahan sosial dan demokrasi di Indonesia, khususnya Aceh.[6] Suatu proses modernisasi global yang melampuai masyarakat industrial-modern dan hampir tidak mungkin dihindari oleh komunitas-komunitas lokal dan nasional di negara-negara dunia ketiga.[7]

Dapat pula dipahami bahwa perubahan sosial dan pembangunan dalam suatu komnitas lokal dan masyarakat nasional bisa dipercepat oleh kebudayaan atau struktur amsyarakat global.[8] Perubahan relasi sosial dalam komunitas Aceh, oleh karena itu, banyak didorong oleh faktor-faktor eksternal (misalnya, ideologi, pembangunan, lingkungan, dan sebagainya) dan internal (sistem nilai-budaya tempatan).[9] Momentum Rekonstruksi dan Rehabilitasi masyarakat Aceh akibat Tsunami dan UUPA produk MoU_Helsinki telah membuka kemungkinan terjadinya proses globalisasi yang bermuatan indigenisasi demokrasi di Aceh khususnya.[10]

Keamanan dan Pembangunan

Perspektif human piece agaknya berawal dari pandangan tentang jaminan (security) kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara yang lebih menekankan pada aspek keamanan/militer, dan cara-pandang itu berkembang menjadi human security yang lebih luas (termasuk keamanan, kelayakan, dan bermartabat). Dengan human security diharapkan akan mencapai human peace (suatu kondisi yang relatif lebih aman, adil, dan sejahtera). Capaian dengan cara-pandang tersebut menjadi relevan apabila masyarakatnya baru mengalami konflik.[11] Tahapan atau urutan ke arah itu, boleh jadi, mengikuti: peace keeping/cease fire, piece making/perjanjian damai, dan piece building/reintegrasi pihak-pihak yang berkonflik/antara lain via Pemilu dan sedapat mungkin bisa mencapai atau mengantarkan semua pihak pada human peace.[12]

Pembangunan pada dasarnya adalah perubahan sosial yang direncanakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam jalinan hubungan pengambilan keputusan politik suatu negara dan masyarakat.[13] Pembangunan dan atau perubahan sosial, kendatipun yang direncanakan, itu membutuhkan pengorbanan-pengorbanan (cost), termasuk harta-benda serta pikiran dan perasaan para aktor. Perubahan sosial yang direncanakan untuk Aceh sebagai bagian dari pembangunan negara-bangsa Indonesia, bagaimanapun, berkaitan dengan semangat dan nasionalisme kebangsaan. “Nasionalisme adalah suatu paham, pandangan yang menyatakan, bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara-bangsa”.[14] Namun, dalam konteks komunitas Aceh semangat dan nasionalisme itu dapat pula ditentukan oleh sejarah atau masa lalu mereka. Sejarah bisa dipandang sebagai pengetahuan yang mengajarkan (fungsi kognitif) dan meresapkan (fungsi afektif) kesetiaan kepada negara-bangsa. Sejarah mengajarkan masa lalu yang dapat digunakan untuk melalui masa sekarang dalam mencapai masa depan yang lebih baik.[15]

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum kedatangan penjajah Eropa, sebenarnya daerah-daerah di Nusantara pada dasarnya adalah negara-kerajaan (kingdom-state) tradisional, seperti Sriwijaya, Majapahit, Banten, Aceh, dan sebagainya. Perasaan ke-“kita”-an di antara warga kerajaan atau kesultanan, oleh karena itu, lebih didasarkan pada posisi atau status sebagai abdi-raja atau penduduk kerajaan tersebut.[16] Etos negara-kerajaan seperti itu sangat mungkin terjadi pada komunitas-komunitas baru yang memperoleh otonomi dan kebebasan, misalnya, karena komunitas bersangkutan sedang mengalami proses modernisasi yang belum selesai.[17] Pembangunan di Aceh dapat diperkirakan mengalami kesulitan-kesulitan insani tidak hanya menyangkut persoalan keamanan formal (militerisasi), tetapi juga berkaitan dengan keamanan substantif (mikro) berupa kekerasan kultural dalam masyarakat bersangkutan yang mengancam kedaulatan individual.[18]

Penutup

Berdasarkan uraian dalam bagian terdahulu dapat disimpulkan bahwa pembangunan Aceh dengan perspektif human peace tidak mungkin dielakkan atau dihindari berhubung modernisasi global melanda dunia masyarakat berkembang. Cara-pandang human peace merupakan produk kombinasi variasi pendekatan pembangunan yang didasarkan pada relasi global. Capaian pembangunan nasional dan lokal dengan perspektif human peace baik secara formal maupun substansial banyak ditentukan oleh karakteristik sosial-budaya masyarakat. Sistem nilai-budaya nasional (meso) dan lokal (mikro) yang kondusif dengan cara-pandang human peace (makro) dapat memungkinkan capaian pembangunan kemasyarakatan efektif secara sosiologis.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan Aceh dengan perspektif human peace berkaitan erat sistem nilai-budaya produk sosio-kultural masyarakat tempatan dan nasional. Dimensi kultural seyogianya menjadi pra-syarat pembangunan sumberdaya manusia, ekonomi, dan politik. Modal sosial adalah investasi hubungan yang aktif antar komunitas. Setiap hubungan (formal dan substansial) yang terjadi dilandasi oleh trust, mutual-understanding, dan shared-value yang mengikat agency (suku, agama, ras, antar-golongan) untuk memungkinkan tindakan (institusional) bersama (corak keindonesiaan) berlangsung secara efisien dan efektif.



· Sosiolog, dosen Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengantar pada acara Diskusi Publik dengan tema Human Peace ”Paradigma Baru Pembangunan di Aceh”, tanggal 11 Januari 2007, di Swiss-Belhotel Banda Aceh.

[1] Ketiga dimensi tersebut menurut Laporan Studi tentang Keamanan, Demokrasi, dan Pembangunan di Aceh, AJMI, 2006, telah membawa semua pihak untuk bersedia duduk di meja perundingan dan bersedia menjaga perdamaian hingga saat ini.

[2] Secara formal (makro) keberhasilan Pilkada Aceh Desember 2006 merupakan capaian luar biasa dalam kaitan dengan perkembangan struktural dunia global, namun tidak tertutup kemungkinan kemenangan itu mengandung “hidden code” bagi kontrol kekuasaan global atas komunitas baru yang sedang menuju masyarakat post-tradisional.

[3] Masyarakat Asiatik didefinisikan sebagai suatu rangkaian jurang pemisah (series of gaps) ---kehilangan kelas menengah, ketiadaan kota, ketiadaan private property, kekurangan institusi-institusi borjuis--- yang dengan demikian dapat dipertanggung jawabkan (accounted for) bagi dinamisme kemajuan masyarakat Eropa. Lihat Bottomore, Tom, et al. A Dictionary of Marxist Thought. Blackwell Reference. 1983/1988:35.

[4] Gambaran Marx tentang kondisi means of production dalam masyarakat Asiatik adalah (1) ketiadaan milik pribadi (atas tanah); (2) sebuah masyarakat yang terdiri dari komune-komune desa yang swasembada berdasarkan pertanian dan kerajinan rumah; (3) sebagai negara despotik di mana “tuan-tuan tanah tertinggi” berada di atas warga-komunitasnya. Lihat Bailey, Anne M. Dan Llobera, Josep R. The Asiatic Mode of Production. Routledge & Kegan Paul. London. 1982:21. Lihat juga Peters dan Siswosoebroto (1988). Hukum dan Perkembangan Sosial: Buku Teks Sosiologi Hukum. Buku I. Sinar Agape Press. Jakarta. 1988:168.

[5] Suatu tahapan perkembangan masyarakat post-tradisional adalah sebuah masyarakat global, bukan dalam arti sebuah masyarakat dunia, melainkan sebagai sebuah dunia ‘ruang yang tak terbatas’. Suatu dunia di mana ikatan sosial harus benar-benar diciptakan, bukannya sekadar diwarisi dari masa lampau –pada level personal dan kolektif. Lihat Giddens, Masyarakat Post-Tradisional, IRCiSod, Yogyakarta, 1994/2003: IRCiSod, Yogyakarta, 1994/2003:82-83.

[6] Penilaian demokrasi di Indonesia oleh International IDEA dilakukan terhadap tujuh ciri sektor negara dan hubungan kemasyarakatan berdasarkan agenda reformasi. Sektor-sektor itu meliputi (1) konstitusionalisme dan aturan hukum, (2) otonomi daerah, (3) hubungan sipil-militer, (4) masyarakat sipil, (5) pembangunan sosial ekonomi, (6) gender, dan (7) pluralisme agama. Lihat International IDEA, Penilaian Demokrasi Indonesia, Pengembangan Kapasitas Seri 8, Forum Untuk Reformasi Demokratis, , Lembaga Internasional untuk Bantuan Demokrasi dan Pemilu (International IDEA), 2000.

[7] Ada banyak lembaga (adat) tradisional yang memperoleh legitimasi formal (modern) melalui berbagai cara berbagi atau mekanisme kekuasaan negara yang mungkin tidak terjadi tanpa intervensi dunia global.

[8] Struktur dunia global menyembunyikan kehendak penyeragaman (sentralisasi). Sistem global pada dasarnya merupakan tindakan jauh, suatu absensi yang mendominasi kehadiran, bukan karena sedimentasi ruang, melainkan karena restrukturisasi ruang. Lihat Giddens, Masyarakat Post-Tradisional, IRCiSod, Yogyakarta, 1994/2003:74.

[9] Lihat kemungkinan munculnya ‘Asia value debate’ dalam bidang HAM (universalist vs Relativist), sebagaimana sering hadir dalam suatu masyarakat atau negara yang sedang membangun otonomi dan keberadaanya secara ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Konsensus tentang penerimaan standar (politik) HAM secara internal bersifat imperatif bagi prinsip humanitarian intervention, misalnya, apakah komunitas Internasional mempunyai hak untuk ikut-campur dalam urusan-urusan internal, atau malahan berperang melawan, (contoh Irak dan Yugoslavia) negara-negara yang secara masif melanggar (violates) norma-norma HAM. Lihat Rene Klaff, “Human Rights and Development: A Critical View”, dalam Quarterly Journal of the Institute of Regional Studies, Islamabad, Vol. XVI, No. 4, Autumm, 1998.

[10] Benturan budaya di wilayah global bisa melahirkan kekerasan, atau dapat juga menggerakkan dialog. Secara umum ’demokrasi dialogis’ –pengakuan atas otentisitas pihak lain yang pandangan dan ide-idenya perlu didengarkan dan diperdebatkan sebagai sebuah proses yang dilakukan bersama—adalah satu-satunya alternatif untuk menghindari kekerasan di banyak wilayah tatanan sosial di keterlepasan tidak lagi merupakan sebuah pilihan yang mungkin. Ada hubungan yang nyata dan jelas antara kemungkinan sebuah ‘demokrasi emosi’ di tingkat kehidupan personal dengan potensi demokrasi di tingkat tatanan global. Giddens, 1994/2003:92.

[11] Pembangunan Aceh dengan cara-pandang human piece menjadi relevan karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai representasi komunitas Aceh baru saja menyelesaikan konflik dengan Pemerintah Indonesia melalui MoU_Helsinki, dan telah melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai konstitusi baru bagi pembangunan ekonomi, politik, dan sosial-budaya.

[12] Disseminasi ini merupakan pengembangan diskursus pembangunan di Aceh dengan cara-pandang human peace yang dapat menguntungkan semua pihak atau stakeholders, termasuk lingkungan alam (flora-fauna).

[13] Salah satu kerangka teoretis kontemporer yang menggunakan pendekatan inter-dependensi memberikan interpretasi pada HAM dan Pembangunan sebagai relasi yang memiliki ketergantungan posisitif. HAM dan Pembangunan dilihat sebagai suatu jalinan yang saling memperkuat sedari awal. Tanpa perlindungan HAM tidak dapat dilakukan proses pembangunan yang genuine. Pelanggaran HAM menghalangi pembangunan. Dengan bukti yang sama tingkat pelanggaran HAM menunjukkan kualitas normatif proses pembangunan, yang akhirnya mengikuti alur fungsi HAM sebagai suatu ukuran pembangunan, sementara pembangunan bukan suatu ukuran bagi HAM. Lihat Rene Klaff, “Human Rights and Development: A Critical View”, dalam Quarterly Journal of the Institute of Regional Studies, Islamabad, Vol. XVI, No. 4, Autumm, 1998.

[14] Lihat Kohn, Hans. Nasionalisme, Arti dan Sejarahnya. Jakarta, PT. Pembangunan. 1976:11.

[15] Pandangan Bung Karno tentang trilogi sejarah, yakni masa lalu yang jaya (the glorious past), masa kini yang sulit (the dark present) dan masa depan yang cerah (the promising future atau the golden future). Lihat Hadiz, Vedi R. dan Dhakidae, Daniel. Editor. Social Science and Power in Indonesia. EQUINOX Publishing. Jakarta Singapore. 2005:247.

[16] Menurut Sudjatmiko, sepertinya warga atau penduduk tidak membayangkan komunitas yang bernama bangsa (imagined community dari Ben Anderson), namun mereka hidup dalam komunitas nyata dan lokal sebagai abdi seorang raja, sultan atau bupati”. Lihat Sudjatmiko, “Sumpah Pemuda dan Nasionalisme”, Suara Pembaruan, 28 Oktober 2003.

[17] Ketika paradigma modernisasi berlaku pada 1960-an, sebagian penulis percaya pada pendekatan antinomy, yakni bahwa ada suatu adverse reinforcement antara kadar kebebasan pluralist dan kecepatan pembangunan. Sebagaimana dikatakan Richard Lowenthal: “tiap-tiap kenaikan kadar kebebasan akan dibayar dengan kelambatan pembangunan, dan tiap kadar percepatan pembangunan akan dibayar dengan kehilangan kebebasan tertentu”. Tesis ini membawa pada kesimpulan bahwa suatu pelanggaran HAM temporal adalah a legitimate means untuk sampai pada tujuan pembangunan. Pendekatan antinomy merupakan suatu konstruk teoretis untuk menjelaskan dan melegitimasi bentuk khusus pemerintahan dunia berkembang yang dikenal sebagai ‘modernizing dictatorship’. Lihat Rene Klaff, “Human Rights and Development: A Critical View”, dalam Quarterly Journal of the Institute of Regional Studies, Islamabad, Vol. XVI, No. 4, Autumm, 1998.

[18] Gambaran Laporan Studi bersangkutan (pada halaman 70, misalnya) memperlihatkan indikasi atau kemungkinan pengekangan sebagian hak-hak masyarakat sipil didukung oleh moralitas kolektif yang sedang mengambang kekuatannya, sementara moralitas individual sedang dalam proses pembentukannya. Pembangunan dan HAM, boleh jadi, berhadapan dengan pengalaman kemanusiaan yang paradox.

Re-integrasi Sosio-Kultural

Oleh M. Saleh Sjafei·

Belakangan ini berkembang wacana bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terpilih periode 2007-2012 pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar pada tanggal 8 Februari 2007 mendatang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Jika pasangan tersebut dilantik Presiden SBY, itu merupakan sejarah penting dan amat langka bagi Aceh (Lihat Kontras No. 369). Para Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi lainnya di berbagai daerah di Indonesia dan sejumlah Duta Besar Negara-negara sahabat tertarik dan sudah mengontak pimpinan DPRD-NAD untuk menghadiri pelantikan tersebut di Banda Aceh. Suatu peluang untuk mengembangkan suatu model masyarakat Aceh yang terbuka dan bercorak pluralistik.

Tulisan ini tidak berpretensi untuk membahas integrasi nasional dari aspek politik dan normatif, melainkan lebih sebagai usulan substantif menggunakan pendekatan sosio-kultural, utamanya properti modal sosial (social capital) untuk mendukung proses penguatan re-integrasi struktural. Dalam hubungan ini konsep integrasi struktural (normatif) diperbandingkan dengan integrasi kultural (sosiologis) sebagai pendekatan yang lebih humanis.

Refleksi Simbolik

Setidaknya, ada tiga (3) hal yang menarik untuk dipelajari sebagai refleksi dari momentum simbolik pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NAD tersebut. Pertama, event yang demikian itu dapat dijadikan pengalaman atau capaian sosial-politik yang prestisius. sebagai percontohan hasil Pilkada demokratis yang memperoleh apresiasi nasional dan internasional. Prestasi politis ini merupakan upaya sekaligus keputusan masyarakat Aceh yang ditujukkan melalui surat suara mereka pada Pilkada yang lalu. Tidak hanya kemenangan demokratis pada level provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten/kota sebagai ekspresi sosial-politik yang dapat dipertanggung-jawabkan secara yuridis-formal.

Kedua, upaya pelantikan tersebut mengandung makna sosio-kultural yang mendukung dan atau membawa-serta implikasi pada proses re-integrasi struktural masyarakat Indonesia baik lokal maupun nasional. Peristiwa yang mendapat penghargaan dari pelbagai pihak itu menjadi suatu forum kerja-sama yang saling mendukung terwujudnya perdamaian yang mencerahkan. Suatu model atau mekanisme perdamaian yang membutuhkan komitmen, saling pengertian, saling mendukung dalam mewujudkan keamanan bersama (formal dan substansial) lokal dan nasional, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM). Suatu upaya atau proses re-integrasi sosio-kultural yang memungkin-kan jalinan integrasi struktural negara-bangsa Indonesia berkembang secara damai dan humanis.

Ketiga, Kemenangan politis dan sosio-kultural yang dicapai masyarakat Aceh melalui pelantikan tersebut sekaligus menjadi media evaluasi yang bersifat ke dalam (internal assessment) bagi pemimpin Aceh. Misalnya, seberapa-jauh kemenangan tersebut dilandasi kejujuran (baik ukuran relijiusitas ataupun ilmu pengetahuan dan teknologi), keikhlasan berdasakan prinsip-prinsip pemilihan jujur-adil (Pilkada: bebas, langsung, rahasia) yang demokratis. Suatu pertanyaan ke dalam yang bersifat auto-kritik (introspeksi) dari warga komunitas Aceh (personal dan atau kolektif) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebajikan yang Islami. Suatu mekanisme untuk mencapai kemajuan dan tujuan bersama yang dilandasi cara-cara rasional, tidak menghalalkan segala cara yang bersifat despotik. Aceh merupakan satu dari dua wilayah (Sulawesi Selatan di bawah Kraeng Patengaloan dan Aceh di bawah kekuasaan Sultan Ala’aiddin Riayat Syah Al-Kahar) di Indonesia pada masa lampau (1560-an) di mana tercatat masyarakatnya memiliki mentalitas kebersamaan dan etika yang cukup baik. Kemajuan sosial-ekonomi masyarakat yang relatif kuat pernah terjadi akibat perkembangan etika dan mentalitas kebersamaan itu.

Modal Sosial Awal

Apabila peristiwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NAD tersebut dihadiri Presiden SBY, maka kasus itu memungkinkan dijadikan salah satu entry point dan momentum re-integrasi sosio-kultural yang bercorak setting keindonesiaan (bhinneka tunggal ika) di Nanggroe Aceh. Suatu kesempatan untuk memahami kembali pengalaman founding fathers dalam merajut ikatan sosio-kultural, se-umpama gerakan Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, dan gerakan lainnya yang berisikan trust, saling membantu, kerjasama, dan sebagainya). Berbagai aktivitas sosial-budaya itu dapat dipahami sebagai modal sosial yang berimplikasi pada penguatan jalinan struktural negara-bangsa Indonesia.

Modal sosial adalah investasi hubungan yang aktif antar komunitas. Setiap hubungan (formal dan substansial) yang terjadi dilandasi oleh trust, mutual-understanding, dan shared-value yang mengikat komunitas (suku, agama, ras, antar-golongan) untuk memungkinkan tindakan (institusional) bersama (corak keindonesiaan) berlangsung secara efisien dan efektif. Dimensi sosio-kultural seyogianya dijadikan pra-syarat pembangunan sumberdaya manusia, ekonomi, dan politik lokal dan nasional. Pelbagai pengalaman kegagalan pembangunan nasional dan lokal pada waktu yang lalu banyak disebabkan lemahnya modal sosial. Namun, ada kecenderungan kita melakukan penentangan, seolah-olah tidak ada masalah dengan kondisi sosio-kultural kita. Malah, kita sering mencari-cari pembenaran melalui peng-kambing-hitaman Belanda, Orde Baru, Orde Lama. Rejim-rejim itu seakan-akan telah menjadi penyebab tunggal beragam kegagalan pembangunan yang terjadi. Padahal, rejim-rejim tersebut hanyalah kendaraan dan perwujudan kuatnya kultur dan mentalitas mediokrit yang mewarnai kegagalan banyak program pembangunan kita.

Penyebab utama berbagai kegagalan itu sangat mungkin berkaitan dengan mentalitas kita yang berorientasi pada cepat sampai pada kenikmatan, kultur miskin, tidak mau berproses, dan ketiadaan modal sosial. Rendahnya aspirasi, lemahnya pengendalian diri untuk merajut masa depan yang lebih baik, tidak menghargai waktu. Ketidak-sabaran dalam menunda keinginan sesat, sikap fatalistik yang sangat kuat adalah determinan penting yang telah mengancam tumbuhnya modal sosial. Ini untuk menunjukkan bahwa aspek struktural hanyalah lebih sebagai pemicu saja. Misalnya, orang menjadi miskin karena kurang diberi modal, kesempatan, akses pada faktor-faktor produksi dan terpinggirkan kaum miskin dari jaringan-jaringan ekonomi yang memungkinkan mereka berkembang.

Pengalaman dan pembelajaran dari aktivitas-aktivitas founding fathers membangun nasionalisme keindonesiaan dapat diperlakukan sebagai modal sosial (social capital) yang sangat penting dalam rangka membangun masa depan kebersamaan yang menguntungkan semua pihak. Sejalan dengan hasil studi Firth (1966) tentang dasar-dasar kebudayaan orang Melayu, bangunan mentalitas orang Indonesia, pada umumnya, adalah gemar menempuh jalan pintas, yang benar adalah kami, asing dengan perubahan, cenderung tidak rela orang lain mencapai prestasi yang lebih baik. Tidak memiliki tradisi inovatif, lekas puas dengan tercapainya kebutuhan sederhana, cenderung boros dan senang bergantung (tapi kemudian berkhianat) kepada mereka yang diasumsikan sebagai yang lebih kuat (Hasbullah, 2006).

Penutup

Re-integrasi adalah suatu proses reorganisasi atau pengelolaan kembali pembagian kerja dalam konteks negara-bangsa Indonesia yang tengah menuju masyarakat terbuka yang civilized. Reintegrasi yang kondusif dengan kebutuhan otonomi, demokratisasi, dan pembangunan ekonomi dan politik sebaiknya dilandasi sistem keamanan tanpa kekerasan. Semangat berkelompok, kohesifitas, jaringan yang efektif, disiplin diri, kerja keras, proaktif, dan tingkat kepercayaan tinggi pada masyarakat adalah rangkaian modal sosial yang kondusif bagi reintegrasi sosio-kultural untuk kepentingan struktural. Mengikuti Proposisi Putman (2000) bahwa suatu entitas masyarakat yang memiliki kebajikan sosial (social virtue) tinggi, tetapi hidup secara sosial terisolasi (eksklusif) akan dipandang sebagai masyarakat dengan tingkat modal sosial rendah. ***1 Februari 2007***



· Penulis adalah sosiolog, dosen Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala